Posted in

TIM PENGAMANAN ASET KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR LAKSANAKAN PENGAWALAN DAN PENGAMANAN TERHADAP KEGIATAN TIM PEMULIHAN ASET KEJAKSAAN AGUNG

Selasa, 14 Maret 2023, Tim Pengamanan Aset Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar laksanakan pengawalan dan Pengamanan terhadap kegiatan Tim Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dalam penilaian ulang barang rampasan berupa 26 bidang tanah eks aset perkara tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) di Kalimantan Selatan atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.

Barang rampasan berupa tanah tersebut terletak di Desa Kayu Bawang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan berupa 26 (dua puluh enam) bidang tanah yang terdiri dari 17 (tujuh belas) SHM, 6 (enam) Surat Keterangan Tanah (SKT) dan 3 (tiga) Surat Penguasaan Fisik (SPORADIK) dengan total seluas 406.616 M2 (empat ratus enam ribu enam ratus enam belas meter persegi).

Dalam kegiatan Penilaian ulang dilaksanakan bersama dengan Tim Penilai KPKNL Banjarmasin, Tim BPN Kab. Banjar, perwakilan dari Kecamatan Gambut, Pembakal Desa Kayu Bawang serta Masyarakat Desa Kayu Bawang.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.