Ambil Tilang Langsung Tanpa Antri (Atlas Tetra)

Layanan Atlas Tetra merupakan inovasi yang kami buat untuk memudahkan dalam pengambilan tilang dengan mengakses Website  https://tilang.kejaksaan.go.id atau menghubungi kami melalui pesan Whatsapp di nomor +62895-7034-05763 (pelayanan via wa dengan format nama, alamat, nomor tilang dan barcode tilang ) berlaku mulai hari Senin – Jum’at dari Pukul 08.00 – 15.00 Wita dan pendaftaran maksimal 1 hari sebelum pengambilan tilang)

Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, Mobile Banking, Briva Tokopedia, Alfamart dan Indomaret.  Setelah pembayaran berhasil bukti pembayaran tilang tersebut dikirimkan kembali melalui pesan WA untuk kemudian diinformasikan pemengambian barang bukti tilang.

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi:
1.Persyaratan:1. Surat/blanko tilang asli; 2. Slip Bukti setoran pembayaran denda tilang
2.Sistem, mekanisme, dan prosedur:Pelanggar tilang → loket tilang Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar → menyerahkan persyaratan → pembayaran bisa dilakukan secara virtual melalui tokopedia, alfamart, indomaret, atm, briva, dll → menerima barang bukti tilang
3.Jangka waktu pelayanan:± 5 Menit
4.Biaya/tarif:– Sesuai besaran denda dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; − Biaya Perkara Rp. 1000,-
5.Produk pelayanan:Barang Bukti Tilang : − SIM − STNK − Kendaraan Roda 2/Roda 4 − KIR Kendaraan Roda 4
6Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi.:ebsite : kejari-kabupatenbanjar.kejaksaan.go.id − Instagram : kejari.kabupatenbanjar − Twitter : @kejarikabbanjar − Petugas informasi dan layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjarebsite : kejarikabupatenbanjar.kejaksaan.go.id − Instagram : kejari.kabbanjar − Twitter : @kejarikabbanjar − Petugas informasi dan layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar