Kejaksaan Negeri Kabupaten banjar memiliki ruang diversi yang berfungsi untuk proses penyelesaian perkara anak dapat dilakukan di luar mekanisme pidana atau biasa, dalam perkara tindak pidana seringkali ditemukan anak dalam permasalahan hukum, baik sebagai tersangka hingga menjadi korban dari suatu tindak pidana. Perkara pidana pada umumnya bersifat kaku dan memiliki waktu yang panjang dalam penyelesaiannya, sehingga diperlukan penyelesaian pidana anak yang memiliki prinsip mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan menghadirkan keadilan restoratif.

Ruang Disversi
