Posted in

PENILAIAN ASSET TIDAK BERGERAK BERUPA TANAH DAN BANGUNAN OLEH PB3R KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR DAN DJKN KANWIL KALSELTENG

Penilaian asset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dilaksanakan pada hari kamis tanggal 30 Maret 2023 oleh PB3R Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan DJKN Kanwil KalselTeng. Penilaian ini dilaksanakan pada 7 titik yang berada di Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar. Adapun hal tersebut sesuai putusan nomor:
1. 375/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 20 April 2017 An. Muhammad Denny alias Koh Denny bin gunawan
2. 255/Pid.Sus/2021/PN Mtp tanggal 10 Juni 2022 an. normal hamdani alias omal
3. 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bjm tanggal 08 januari 2018 an. H. GT. Muhammad Ihsan Perdana S.Sos, SH, M.AP bin Gusti M Farid
4. 24/Pid.Sus/2022/PN Mtp tanggal 15 Juni 2022 an Maulida alias lida alias holi binti lina alias parlin

https://www.instagram.com/p/CqankO8AkGG/