Hari ke 2 Penilaian asset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 oleh PB3R Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan DJKN Kanwil KalselTeng. Penilaian ini dilaksanakan pada 4 titik yang berada di Kota Banjarbaru, kota banjarmasin dan Kabupaten Banjar. Adapun hal tersebut sesuai putusan nomor:
1. 375/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 20 April 2017 An. Muhammad Denny alias Koh Denny bin gunawan
2. Dan 255/Pid.Sus/2021/PN Mtp tanggal 10 Juni 2022 an. normal hamdani alias omal.
PENILAIAN ASSET TIDAK BERGERAK BERUPA TANAH DAN BANGUNAN HARI KEDUA OLEH PB3R KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR DAN DJKN KANWIL KALSELTENG
