Penilaian asset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan Day-3 dilaksanakan pada hari Senin tanggal 03 April 2023 oleh PB3R Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan DJKN Kanwil KalselTeng. Penilaian ini dilaksanakan pada 6 titik yang berada di Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarmasin. Adapun hal tersebut sesuai putusan nomor:
1. 24/Pid.Sus/2022/PN Mtp tanggal 15 Juni 2022 an Maulida alias lida alias holi binti lina alias parlin
2. 375/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 20 April 2017 An. Muhammad Denny alias Koh Denny bin gunawan
Setelah proses penilaian selesai di laksanakan, nilai harga taksir dari KPKNL Banjarmasin akan menjadi acuan nilai jual tanah dan bangunan tersebut. Sedangkan proses lelang akan dilaksanakan secara terbuka dan transparan di LELANG.GO.ID !
Pantengin terus ya, jangan sampai lolos ! https://www.instagram.com/p/CqnZ4mIA4Ba/
PENILAIAN ASSET TIDAK BERGERAK BERUPA TANAH DAN BANGUNAN HARI KETIGA OLEH PB3R KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR DAN DJKN KANWIL KALSELTENG
