Posted in

KAJARI BERSAMA KASI PIDUM KABUPATEN BANJAR LAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI (RAKOOR) DALAM RANGKA SOSIALISASI RESTORATIVE JUSTICE YANG DIIKUTI CAMAT SE-KABUPATEN BANJAR

Bertempat di Aula Barakat Lantai II Kantor Bupati Banjar, Telah Dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakoor) dalam rangka Sosialisasi Restorative Justice yang diikuti Camat se-Kabupaten Banjar, Selasa (4/4/2023) Dalam Rapat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan, S.H., M.H. bersama Kasi Pidum Herman Indra Sakti, S.Kom., S.H., M.H. dan jajaran lainnya mensosialisasikan restorative justice yang merupakan program dari Kejaksaan Agung yang termuat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan. Yang mana restorative justice merupakan suatu pendekatan sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk memulihkan hubungan antara pelaku tindak pidana dengan korban yang berkeadilan dan kedamaian.
Bupati Banjar yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri dalam sambutannya meminta camat dapat menyampaikan kepada masyarakat di wilayahnya mengenai penyelesaian perkara pidana secara restorative justice dengan membentuk Rumah Restorative Justice (Rumah Mufakat).
Selain itu dilaksanakan pula penandatanganan secara simbolis komitmen bersama tentang Pembentukan Rumah Restorative Justice disetiap kecamatan oleh Camat Martapura Barat, Camat Telaga Bauntung dan Camat Sungai Pinang.