Posted in

PENANCAPAN PAPAN PLANG BARANG RAMPASAN YANG SUDAH INKRACHT DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR

Penancapan papan plang Barang Rampasan yang sudah inkracht di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar telah dilaksanakan pada Kamis, 05 Oktober 2023 oleh seksi PB3R Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Adapun kegiatan tersebut sebagai bentuk pemeliharan pada Barang Bukti dan Barang Rampasan yang ada di wilayah hukum KN Kab. Banjar. Barang Rampasan tersebut berupa Batu Bara yang nantinya akan segera di eksekusi pada tahun 2023 sesuai Putusan Pengadilan Negeri Martapura. Info lebih lanjut perihal Lelang/Pengembalian BB dapat menghubungi Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan pada nomor 0896-8402-1345 (WA LAYANAN PB3R KN KAB. BANJAR).