Posted in

KERJASAMA ANTARA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR SEKSI PENGELOLAAN BARANG BUKTI DAN BARANG RAMPASAN DENGAN DJKN KANWIL KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TENGAH DALAM PENILAIAN ASSET TIDAK BERGERAK

Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dengan DJKN Kanwil kalimantan selatan dan kalimantan tengah dalam penilaian asset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan di wilayah hukum kejaksaan negeri kabupaten banjar.

Kegiatan penilaian asset tersebut dilaksanakan per tanggal 30 maret 2023 hingga 06 maret 2023 di Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Laut, dan Kabupaten Banjar sebanyak 17 objek tanah dan bangunan di daerah pemukiman warga, tanah kapling, perumahan, ruko dekat jalan raya maupun tanah perkebunan.

Adapun hal tersebut sesuai putusan nomor:
1. 375/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 20 April 2017 An. Muhammad Denny alias Koh Denny bin gunawan
2. 17/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bjm tanggal 08 januari 2018 an. H. GT. Muhammad Ihsan Perdana S.Sos, SH, M.AP bin Gusti M Farid
3. 24/Pid.Sus/2022/PN Mtp tanggal 15 Juni 2022 an Maulida alias lida alias holi binti lina alias parlin
4. Dan 255/Pid.Sus/2021/PN Mtp tanggal 10 Juni 2022 an. normal hamdani alias omal
Yang selanjutnya nilai dari objek yang telah dikeluarkan oleh DJKN Kanwil Kalsel dan Kalteng serta KPKNL Banjarmasin akan dijadikan acuan untuk pelaksaan lelang di website lelang.go.id