Kamis, 16 Maret 2023 Bertempat di Ruang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar telah dilaksanakan pembacaan dan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama tersangka Hadianor yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana
SKPP tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan, S.H., M.H. dan juga disaksikan oleh Kasi Pidum dan Jaksa, Korban, keluarga tersangka, Tokoh Masyarakat, Penyidik dan Pengawal Tahanan.
Dengan telah disetujuinya Permintaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice ini Kajari berpesan agar terdakwa bisa kembali kemasyarakat dengan menjadi pribadi lebih baik lagi serta tidak mengulangi perbuatan yang tidak baik.
