Kamis 2 februari 2023 telah dilaksanakan kegiatan rekonstruksi beberapa adegan peristiwa pidana dalam dugaan kasus pembunuhan pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan tersangka berinisial MF di halaman Reskrim Polres Banjar
Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Penuntut Umum Kejari Kab. Banjar, Kapolsek Astambul polres Banjar beserta Jajaran serta Penasihat Hukum Terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Intan Martapura.
