Posted in

KAJARI BERSAMA SEKSI PB3R DAN SEKSI PIDSUS LAKUKAN PENGECEKAN DAN PEMETAAN LOKASI BARANG BUKTI SITA EKSEKUSI

Pengecekan dan pemetaan lokasi Barang Bukti sita eksekusi dilaksanakan oleh Seksi PB3R dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Serta Team Pemetaan dan Pengukuran Tanah BPN Kab. Banjar pada Selasa 21 Mei 2024 dan Rabu 22 Mei 2024 di Wilayah Kab. Banjar. Kegiatan tersebut bertujuan untuk pengecekan lokasi sesuai putusan pengadilan dimana Barang Sitaan tidak bergerak berupa tanah tersebut sebagai tindak lanjut atas putusan no. 11/Pid.sus-TPK/2023/PN Bjm tanggal 06 Juli 2023 Atas nama Muhammad Yusuf, S.ST Bin Narsi Dan no. 08/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm tanggal 12 Juni 2023 an H. Rifatul Hidayat, S. Sy., MH bin H. Noor Ilfajeri Yang pada pokoknya setelah terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap harta bendanya di rampas untuk negara. Pengukuran tanah juga bertujuan untuk mencocokkan lokasi tanah dan ukuran sesuai yang tertera dalam SKT tanah tersebut sehingga data yang didapat valid dan dapat digunakan sebagai acuan data pengajuan lelang pada proses selanjutnya.