Posted in

JAKSA FUNGSIONAL TIPIDUM SOSIALISASIKAN RESTORATIVE JUSTICE

Jaksa Fungsional Tipidum Khrisna, S.H. sosialisasikan Restorative Justice dalam rangka Implementasi MoU antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dengan 277 Kepala Desa se-Kabupaten Banjar di Kecamatan Astambul, Mataraman dan
Simpang Empat. Jum’at, (24/02/23)

Dalam Sosialisasi JF Tipidum memberikan penjelasan Program unggulan dari Kejaksaan RI yakni Restorative Justice serta Rumah Mufakat Restorative Justice yang berada di Desa Pesayangan Kec. Martapura, Kabupaten Banjar.