Selasa, 16 November 2023 Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Banjar bersama Kasi Pidum dan Fasilitator telah melaksanakan Ekspose Permohonan Penghentian Perkara Berdasarkan Restorative Justice Kepada Jampidum Kejaksaan Agung RI dan TIM secara Virtual di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar
Dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan selatan didampingi TIM, Kepala Kejaksaan Kemudian memaparkan Permohonan Restorative Justice
Permintaan Restorative Justice ini disetujui oleh Direktur T. P. Oharda atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan akan dilanjutkan dengan Penyerahan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar kepada Pihak Tersangka yang Perkaranya dihentikan dengan Keadilan Restorative Justice pada hari Senin tanggal 20 November 2023.
