Membawa Senjata Tajam bisa dipidana?
Seseorang yang membawa Senjata Tajam dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk tindak pidana apabila tidak digunakan sesuai dengan keperuntukannya sekalipun untuk tujuan perlindungan diri.
Nah sebujurnya TAHULAH PIAN? Kenapa membawa senjata tajam itu dilarang?





