Posted in

SIDANG TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEKERJAAN PROYEK REHABILITASI JARINGAN IRIGASI D.I. MANDIANGIN

Rabu, 1 Maret 2023 Telah dilaksanakan sidang tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Mandiangin pada Dinas PUPR Kab Banjar tahun anggaran 2021 dipimpin oleh:
Hakim :
1. Jamser Simanjuntak, S.H., M.H
2. Ahmad Gawi, S.H.,M.H
3. Arif Purnomo, S.H.
dihadiri oleh
Penuntut Umum:
1. Setyo Wahyu T. S.H.
2. Annisa Ayu M., S.H.
3. Ganda Y. Abdhi, S.H.

Penasehat Hukum :
DR. ABDUL HAMID., S.H., M.H. dan Rekan
Panitera : H. Dona Panambayan, S.H.,M.H.
Terdakwa : Mirza Azwari

Persidangan berlangsung dengan agenda Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim, yang pada pokoknya:
1. Menolak Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa
2. Melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara.
Sidang berjalan dengan tertib dan lancar.
Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 dengan agenda Pemeriksaan Saksi.