Posted in

RAPAT KOORDINASI TERKAIT ADANYA PERUBAHAN KONTRAK PEKERJAAN PADA DINAS PUPRP KAB. BANJAR

Rabu, 4 Oktober 2023 tim pendampingan mengahdiri rapaat koordinasi terkait adanya tambah kurang pekerjaan/ contract changes order (CCO) dan penambahan item baru/ Addendum pada proyek pembangunan pedestrian koridor 4 Martapura
Adapun alasan terjadinya perubahan kontrak berdasarkab hasil justifikasi tekhnis dan perhitungan-perhitungan baik dari tim tekhnis dan ppk kegiatan
Maksud dan tujuan tim pendampingan hukum pada kegiatan tersebut adalah guna mencegah terjadinya mal administrasi dalam tiap tahapan berkontrak, agar pekerjaan tepat guna, tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran.