Selasa 25 Oktober 2022 telah dilaksanakan Penyerahan Uang Denda ke Kas Negara melalui Pihak Bank BRI cabang Martapura dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terpidana Muhammad Denny alias KOH Denny Bin Gunawan sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) guna melaksanakan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan Nomor Putusan 37/Pid.sus/2017/PT Bjm tanggal 18 Juli 2017;
Penyerahan uang denda tersebut diwakili oleh Sdr. Rahadian Noor, S.H selaku Kuasa Hukum dan diserahkan kepada Sdr. Pinto Aribowo, S.H selaku Kepala Tindak Pidana Umum, Sdri. Ngatini, S.E selaku Bendahara Penerimaan dan Sdr. Ahmad zaini selaku
Staf pada Pidum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar
