Posted in

PENYERAHAN SURAT KETETAPAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN (SKPP) TERHADAP AN. BEJO SISWANTO BIN RATIBAN DAN ARIF RIJALI BIN RAMLI

Senin, 5 Oktober 2023 di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar telah dilaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap An. BEJO SISWANTO Bin RATIBAN dan ARIF RIJALI Bin RAMLI (Dalam Berkas Perkara Terpisah) Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Kab. Banjar yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Banjar, Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, Tersangka, Korban, dan Tokoh Masyarakat.

Perkara yg dimohonkan sudah memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam peraturan Jaksa Agung no. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI telah menyetujui bahwa perkara tersebut dapat dilakukan Keadilan Restoratif.