Posted in

PENGHENTIAN PERKARA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE KEPADA MUSTAWAN PELAKU PENGRUSAKAN

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar didamping Kepala Kasi Pidum dan Fasilitator serahkan Surat Keputusan Pengehentian Penuntutan Kepada Mustawan Tersangka Pengsrusakan yang telah disetujui Penghentian Perkarannya melalui Restoratif Justice.

Dengan beberapa proses yang dilalui, dimulai dengan diserahkannya oleh korban surat permohonan perdamaian yang kemudian dilaksanakannya proses perdamaian dengan penandatangan Berita Acara hingga proses Permohonan Kepada Kejati kalsel dengan keputusan disetujui nya penghentian Perkara Berdasarkan Restorative justice

Hingga Ekspose kepada Jampidum dengan keputusan akhir telah disetujuinya penghentian Perkara An. Mustawan.