Posted in

PENGAMANAN ASET BARANG BUKTI TIDAK BERGERAK OLEH TIM PB3R KEJARI KABUPATEN BANJAR

Tim Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Amankan Aset Barang Bukti Tidak Bergerak di 9 Lokasi yang terletak di Kabupaten Banjar, Banjarbaru, dan Banjarmasin.

Aset-aset tersebut di rampas oleh negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Martapura yaitu
1. Putusan An. maulida alias lida alias holi binti lina alias parlin , dengan nomor putusan 24/Pid.Sus/2022/PN MTP tanggal 15 juni 2022
2. Putusan normal hamdani alias omal , dengan nomor putusan 55/pid.Sus/2021/PN.Mtp tanggal 10 Juni 2022
3. Putusan muhammad denny alias koh denny bin gunawan, dengan nomor putusan 375/pid.sus/2016/PN Mtp tanggal 20 april 2017

Aset-aset tersebut kemudiaan akan di lelang oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar

(CP : 0896 8402 1345)