Pemusnahan Barang Bukti berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode 3 tahun 2023 dilaksanakan pada Jumat, 07 Desember 2023 di halaman kantor kejaksaan negeri kabupaten banjar. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Seksi PB3R kejaksaan negeri kabupaten banjar dalam eksekusi barang bukti dengan putusan pengadilan di musnahkan agar tidak menjadi tunggakan pada tahun berjalan. Adapun barang buktj yang di musnahkan terdiri dari 99 perkara, dimana sebanyak 611,9339 gram berat kotor sabu-sabu atau 289,16 gram berat bersih sabu-sabu di musnahkan dengan cara di blender dengan obat-obatan terlarang sejenis zenit, carisoprodol, alarax, inex, valdamax, alprazolam, dextromethorphan sebanyak 420 butir, serta masih banyak lagi barang bukti lain seperti baju dan sajam yang di musnahkan bersamaan dengan cara di potong / di bakar.
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERIODE 3 PADA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR
