Rabu,03 Juli 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar telah dilaksanakan Pelaksanaan Tes Urin dilingkungan Kejaksaan Negeri Kab. Banjar.
kegiatan diawali pelaksanaan tes urin terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Banjar dilanjutkan dengan seluruh Kasi/Kasubag, Kasubsi/ Kaur, seluruh Jaksa serta terhadap seluruh Pegawai dilingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar tanpa terkecuali.
Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kab. Banjar dikumpulkan dalam 1 ruangan dalam rangka untuk dilakukan pemeriksaan tes urine, Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) tahun 2020-2024 dimana salah satu butirnya adalah terkait pelaksanaan tes urine bagi Aparatur Sipil Negara.
Saat pemeriksaan urine dipantau dan diawasi langsung oleh Kajari Kab. Banjar Bapak Bambang Rudi Hartoko, S.H. M.H;

Pemeriksaan urine seluruh pegawai dilingkungan Kejaksaan Negeri Kab. Banjar dilakukan oleh tim dokter dari RSUD Ratu Zalecha Martapura dan hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;
Diharapkan hasil pemeriksaan urine seluruh pegawai dilingkungan Kejaksaan Negeri Kab. Banjar negatif ( – ) tidak mengandung senyawa narkotika apapun, hal ini sebagai salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dalam memberantas penyalahgunaan narkotika serta agar seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dapat melaksanakan tugas dan fungsi serta dapat memberikan teladan yang nyata kepada masyarakat untuk menjauhi Narkotika.
