MARTAPURA – Sebagai bentuk peran Kejaksaan dalam program Jaga Desa yaitu memberikan pendampingan, pengawalan, dan edukasi hukum kepada perangkat desa. Melalui Bimtek Integritas Desa dan Jaga Desa yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banjar yang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar sebagai Narasumber pada kegiatan tersebut, bertempat di Hotel Aria Barito Banjarmasin. Sabtu, (22/02)
Bimtek Integritas Desa dan Jaga Desa mengangkat tema, “BIMTEK INTEGRITAS DESA DALAM RANGKA PRAKTEK IMPLEMENTASI JAGA DESA DAN ANTI KORUPSI UNTUK MEWUJUDKAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN TRANSPARAN”. Dihadiri oleh Ketua Lembaga PKSDM Yogyakarta Ahmad Qadafi, S.Pd.M.Si, Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kab. Banjar M. Hafiz Anzhari, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kab. Banjar Robert Iwan Kandun, SE., SH., MH., CCD, Ketua APDESI Kab. Banjar Kasmayuda, S.H, dan Kepala Desa se-Kab. Banjar.
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar selaku Narasumber pada kegiatan tersebut menyampaikan materi Anti Korupsi dan mengedukasi Pambakal beserta Perangkat Desa untuk mengoptimalkan website “Jaksa Garda Desa” (jagadesa.kejaksaan.go.id) yang diluncurkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam paparannya Kasi Intel Kejari Kab. Banjar menyatakan, “Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan peran Pemerintah Desa untuk mewujudkan Desa yang berintegritas demi percepatan pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintah Desa yang transparan dan akuntabel, sehingga terwujudnya tata kelola pemerintahan Desa yang bersih dan bebas korupsi”, ujarnya.
