Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar telah melaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice atas nama tersangka Hadianor yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana https://www.instagram.com/p/CqMrINHg042/
Restorative Justice tersebut berhasil disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI setelah beberapa proses yang ditempuh setelah tahap II tersangka dan korban difasilitasi dalam upaya perdamaian, hingga korban menyatakan mau memaafkan pelaku, hingga ekspose permintaan pemberhentian penuntutan berdasarkan restorative justice secara berjenjang kepada Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Jampidum Kejaksaan Agung RI.
Hingga pada Kamis, 16 Maret 2023 Bertempat di Ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kajari menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada pelaku sebagai tanda diberhentikannya penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice.
