


Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 08:30 WITA bertempat di Halaman Kantor Bupati Kabupaten Banjar saat berlangsung apel pagi gabungan telah dilakukan serah terima pengelolaan dan Sertipikat Hak Guna Bangunan dari Kejaksaan Negeri Kab. Banjar kepada Pemerintah Daerah Kab. Banjar sebanyak 75 HGB.
Bahwa HGB kawasan PPS (Pusat Perbelanjaan Sekumpul) tersebut yang sebelumnya masih dipegang oleh pihak swasta dan perorangan masyarakat banjar berdasarkan perjanjian kerja sama, yang kemudian melalui kolaborasi tugas dan kewenangan Kejaksaan RI di bidang tindak pidana khusus, bidang intelijen, serta bidang perdata dan tata usaha pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar telah melakukan pengembalian HGB tersebut dengan nilai aset kawasan PPS tersebut sebesar Rp. 300.000.000.000 (tiga ratus milyar rupiah).
Penyerahan sejumlah asset yang dimaksud agar asset tersebut dapat kembali ke pemerintah daerah untuk dikelola kembali sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Serah terima tersebut dihadiri oleh Bupati Kab. Banjar Saidi Mansur, S.I.Kom, Plt. Kajari Kab. Banjar Dr. Masnur, S.H., M.H., Plt. Sekretaris Daerah dan beberapa pejabat struktural Pemerintah Daerah Kab. Banjar dan juga Pejabat Struktural Kejaksaan Negeri Kab. Banjar, hadir juga pihak PT. Sinar Harapan Jaya dan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Banjar.
