Pada hari Rabu, 13 Juli 2022 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 2 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tersangka atas nama MUHAMMAD ARSYAD bin SAINI dan MISRANI als TAHA bin RADIANSYAH disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana terkait tindak pidana Penggelapan.
JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan, S.H., M.H. menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
@kejaksaan.ri@kemenpanrb@kejaksaanrb
@kejatikalsel@kejaksaan_tinggi_kalsel
#wbk2022#wbbm2022#kejaksaanhebat#kejaksaanrRI#penguatanRB#kejaksaanRB#kejaksaannegerikabupatenbanjar#kejaksaankabbanjar#kejaksaanagung#kejatikalsel#kejaksaantinggikalimantanselatan#kejaksaanagungrepublikindonesia#jambinkejagungri#kejaksaanmartapura#kabupatenbanjar
