Selasa, 13 Februari 2024 telah dilaksanakan Ekspose Permintaan Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Justice Kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan secara virtual di aula Mufaka Kejaksaan Negeri Kabpaten Banjar.
Ekspose tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang diwakili Kasi Tindak pidana Umum selaku PLT. Bapak Herman Indra Sakti, S.H.,MH, serta didampingi Fasilitator Ganda Yusaf Abdhi, S.H.dan Setyo Wahyu Trinaryanto, S.H.
