Posted in

EKSPOSE PERKARA PERMOHONAN PERSETUJUAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF AN. BEJO SISWANTO DENGAN JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA UMUM KEJAKSAAN RI

Selasa, 3 Oktober 2023 di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar telah dilaksanakan Ekspose Perkara Permohonan Persetujuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif An. BEJO SISWANTO Bin RATIBAN dan ARIF RIJALI Bin RAMLI (Dalam Berkas Perkara Terpisah) Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting yang dihadiri oleh Sesjampidum Kejaksaan RI, DIR OHARDA, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Aspidum Kejati Kalsel, Kasi OHARDA Kejati Kalsel, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kasi Pidum, dan Jaksa Fasilitator.

Perkara yg dimohonkan sudah memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam peraturan Jaksa Agung no. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyetujui untuk selanjutnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dapat melakukan Ekspose dengan aksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.