Posted in

BIDANG INTELIJEN MELAKSANAKAN IMPLEMENTASI DAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH DESA DENGAN KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR DENGAN TEMA “ FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD)

Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, bidang Intelijen melaksanakan Implementasi dan Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Desa Dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dengan tema “ Focus Group Discussion (FGD) Terkait Penyusunan Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Sarana dan Prasarana di Kabupaten Banjar oleh Dinas PUPRP Kabupaten Banjar” bertempat di Kantor Kecamatan Beruntung Baru yang diikuti 31 (tiga puluh satu) Pambakal/Kepala Desa dari 2 (dua) Kecamatan yaitu Kecamatan Aluh-Aluh dan Kecamatan Beruntung Baru

Tim Jaga Desa menyampaikan materi kepada seluruh pembakal yang hadir dengan pembahasan dalam penggunaan Dana Desa yang akan digunakan untuk pembangunan Sarana Infrastruktur desa, harus melalui sebuah proses Perencanaan yang matang, sehingga memudahkan proses pelaksanaan serta menghasilkan suatu pekerjaan yang tepat sasaran, tepat mutu, tepat guna dan tetap waktu sesuai dengan tujuan Rensra kegiatan serta pelaporan dalam setiap tahapan pengerjaan harus disertai dengan Berita Acara, bukti dukung dan dokumentasi yang lengkap.

Jaga Desa merupakan program yang bertujuan menjadikan Kejaksaan sebagai mitra bagi perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan maupun dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa, serta sebagai instrumen konsultasi dalam pemecahan permasalahan hukum sehingga diharapkan menjadi solusi Kepala Desa dalam mengambil kebijakan pembangunan desa. https://www.instagram.com/p/Cq2to-GA5jQ/