Rabu, 26 oktober 2022 Telah dilaksanakan Sidang Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa An. SAUPIAH BINTI (ALM) ABDUL HADI yang dipimpin oleh Majelis Hakim Jamser Simanjuntak, S.H., M.H., Ahmad Gawi SH., M.H., dan Arif Purnomo, S.H. dengan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yakni Setyo Wahyu T, SH., Ganda Yusaf Abdhi, S.H., serta Penasihat hukum yaitu Ernawati, S.H.,
dan Arbain, S.H.
Dalam persidangan tersebut telah dibacakan Surat Tuntutan No Reg. Perkara PDS-02/Marta/08/2022 dengan Amar Tuntutan yang menyatakan terdakwa dijatuhi Pidana Penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan dan 6 (enam) bulan dangan dana denda sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) subsidiair 3 (tiga) Bulan kurungan dan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp. 1.356.851.255,00, (Satu Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Dua Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) karena terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara Cq Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar sebesar Rp. 1.356.851.255,00, (Satu Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Dua Ratus Lima Puluh Lima Rupiah)
Selain itu dalam pembacaan surat tuntutan juga menyatakan berbagai barang bukti yang dikumpulkan dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut dan dilanjutkan dengan pembacaan Pledoi (nota pembelaan) atas tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya meminta keringanan dalam hukuman dan putusan yang seadil-adilnya kemudian penuntut umum menanggapi secara lisan atas Pledoi dari Penasihat Hukum Terdakwa bahwa Penuntut Umum tetap pada surat tuntutan.
sidang akan dilanjutkan pada tanggal 9 November 2022 dengan agenda Pembacaan Putusan.
