Abangpian merupakan layanan antar barang bukti sampai ketujuan, layanan ini adalah sebagai bentuk pelayanan kejaksaan negeri kabupaten banjar untuk pihak yang mengalami kendala seperti tidak dapat datang untuk mengambil barang bukti secara langsung dikarenakan jauh dari lokasi pengambilan barang bukti, atau keterbatasan lainnya.
Persaratan untuk pengajuan Abangpian adalah sebagai berikut :
- Putusan Lebih dari 1 Tahun dan Barang Bukti Belum diambil
- Masyarakat belum mengambil barang bukti dan tidak memiliki akomodasi
- Tim Pengelola Barang Bukti menyiapkan barang bukti dan admnisitrasi.
- Tim Pengelola Barang Bukti Mengantarkan Barang Bukti sampai tujuan.
- Barang Bukti diserahkan ke pemilik barang bukti
Untuk pengajuan dan melalui chat aplikasi whatsapp ke nomor : 089684021345 / klik link dengan format sebagai berikut :
- Foto Bukti Kepemilikan
- Foto KTP Pemilik / Surat Kuasa dari Pemilik
- Lokasi Alamat Pemilik Barang bukti
