Tim Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Amankan Aset Barang Bukti Tidak Bergerak di 9 Lokasi yang terletak di Kabupaten Banjar, Banjarbaru, dan Banjarmasin.
Aset-aset tersebut di rampas oleh negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Martapura yaitu
1. Putusan An. maulida alias lida alias holi binti lina alias parlin , dengan nomor putusan 24/Pid.Sus/2022/PN MTP tanggal 15 juni 2022
2. Putusan normal hamdani alias omal , dengan nomor putusan 55/pid.Sus/2021/PN.Mtp tanggal 10 Juni 2022
3. Putusan muhammad denny alias koh denny bin gunawan, dengan nomor putusan 375/pid.sus/2016/PN Mtp tanggal 20 april 2017
Aset-aset tersebut kemudiaan akan di lelang oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar
(CP : 0896 8402 1345)
