



Bahwa pada Selasa, 15 Juli 2025 pukul 10.00 WITA, bertempat di Kantor Desa Paramasan Bawah, Jl. Trans Kandangan Batu Licin RT. 01 Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar melalui Seksi Intelijen melakukan kegiatan pengecekan lapangan terkait pemetaan dan pemutakhiran data kependudukan warga Desa Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan, yang menganut kepercayaan Kaharingan. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Nomor: SP-TUG-14/O.3.13/Dsb.2/07/2025 tanggal 14 Juli 2025, dan merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) pada bulan Februari 2025 yang melibatkan Tim PAKEM dari Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Dalam rapat tersebut, perwakilan masyarakat Desa Paramasan Bawah dan juga MAKI (Majelis Agama Kaharingan Indonesia) menyampaikan keinginan untuk melakukan perubahan status agama dalam dokumen kependudukan agar sesuai dengan kepercayaan yang dianut, yaitu kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (Kaharingan), dan tidak lagi tercatat sebagai penganut agama Hindu sebagaimana tertera sebelumnya dalam database kependudukan.
Sebagai informasi bahwa Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), yang dibentuk berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia memiliki kewenangan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, yang meliputi pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, serta pencegahan terhadap penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-108/A/JA/11/2011 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), serta mempertegas perannya melalui Instruksi Jaksa Agung Nomor: INS-004/A/J.A/08/2017 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.
Sebagai bentuk responsifitas terhadap dinamika sosial dan pelaksanaan fungsi Kejaksaan RI, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Ibu Dr. Masnur, S.H., M.H., secara tegas memerintahkan jajaran Seksi Intelijen untuk cepat, tanggap, dan terukur dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat, khususnya masyarakat adat dan penganut kepercayaan. Plt. Kajari Banjar menerbitkan Surat Perintah Tugas yang memerintahkan Kepala Seksi Intelijen beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar untuk bekerja cepat, cermat, dan akurat dalam menangani isu kependudukan yang dihadapi masyarakat Desa Paramasan Bawah, khususnya berkaitan dengan pengakuan dan pencatatan identitas kepercayaan dalam dokumen resmi negara dan melakukan kolaborasi dengan Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kab. Banjar.
” Kejaksaan harus hadir sebagai institusi yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan serta amanat undang-undang yang memberikan kewenangan dalam bidang pengawasan aliran kepercayaan dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara”. Dr. Masnur, S.H., M.H. (Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar)
Kegiatan Pemetaan Dan Pemutakhiran Data Kependudukan Aliran / Penghayat Kepercayaan Masyarakat dipimpin oleh Bapak Robert Iwan Kandun, S.E., S.H., M.H., CCD., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Banjar dan ibu Hayatun Nupus selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, dihadiri oleh Tim Intelijen Kejari Kabupaten Banjar dan Jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, serta Suwardi, S.Pd., Kepala Desa Paramasan Bawah beserta Jajaran Pemerintah Desa Paramasan Bawah.
Kegitan ini merupakan kolaborasi Kejaksaan Negeri Kab. Banjar pada bidang Intelijen bersama Dinas Kependudukan & Catatan Sipil Kab. Banjar dalam kegiatan Pemetaan & Pemutakhiran serta pemberian Hak Administrasi Kependudukan terhadap Masyarakat penganut Kepercayaan Kaharingan di Kantor Kecamatan Paramasan dan Kantor Desa Paramasan Bawah sebagaimana fungsi Kejaksaan RI dalam sektor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat serta pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama dan juga pemenuhan Hak Masyarakat Penganut Kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 jo. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Putusan tersebut menyatakan bahwa penghayat kepercayaan berhak memperoleh perlakuan dan pengakuan yang setara dalam dokumen administrasi kependudukan, termasuk dalam pencantuman identitas kepercayaan di kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Sebelumnya, penganut kepercayaan tidak memiliki ruang identitas yang sah dalam sistem kependudukan nasional, dan sering kali mengalami hambatan dalam mengakses pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pernikahan, karena kolom agama mereka dibiarkan kosong atau diberi tanda strip (-).
Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, negara ditegaskan tidak boleh melakukan diskriminasi administratif berdasarkan keyakinan, dan wajib memberikan pengakuan setara kepada seluruh warga negara tanpa memandang apakah seseorang menganut agama yang diakui secara resmi atau kepercayaan lokal yang hidup dalam masyarakat. Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang mengatur secara teknis penerbitan KTP dan KK bagi penghayat kepercayaan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar memandang penting untuk memastikan implementasi putusan MK ini berjalan efektif di lapangan, melalui kolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar ini merupakan bentuk nyata keberpihakan terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara, Sebanyak 50 (lima puluh) orang warga Desa Paramasan Bawah secara resmi telah melakukan perubahan status agamanya menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana hak konstitusional setiap warga negara dalam menjalankan kepercayaan sesuai keyakinannya.
Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat dan Pemerintah Desa Paramasan Bawah. Kepala Desa Paramasan Bawah, Bapak Suwardi, S.Pd., mewakili masyarakat secara langsung menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang telah mendorong, memfasilitasi, dan mengawal langsung proses pemutakhiran administrasi kependudukan bagi warga yang menganut kepercayaan Kaharingan.
Kepala Desa Paramasan Bawah, Bapak Suwardi, S.Pd yang mewakili Masyarakat menuturkan “Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang telah hadir langsung di tengah masyarakat kami, dan menjadi jembatan antara kebutuhan warga dengan kebijakan negara. Melalui fasilitasi dari Kejaksaan, masyarakat kami akhirnya bisa memperoleh dokumen kependudukan yang sesuai dengan kepercayaannya“.
Ucapan terima kasih ini juga disampaikan oleh beberapa tokoh masyarakat yang hadir, yang menilai bahwa kehadiran Kejaksaan tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga membawa keadilan sosial dan pengakuan negara atas identitas lokal masyarakat Paramasan.
Kemudian Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Ibu Dr. Masnur, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Kejaksaan harus hadir sebagai institusi yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan serta amanat undang-undang yang memberikan kewenangan dalam bidang pengawasan aliran kepercayaan dan pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. Sebagai bentuk implementasi Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pengawasan Aliran Kepercaytaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menegaskan berkomitmen akan terus mengawal penghormatan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat penganut kepercayaan di Kabupaten Banjar, serta siap menjalin sinergi dengan instansi terkait demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum penganut aliran kepercayaan di Kabupaten Banjar.
