MARTAPURA – Bertempat di Aula Mufakat Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, telah dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi serta Pemetaan Pulldata/ Pullbaket terkait berkembangnya keberadaan Aliran Kepercayaan dalam Masyarakat/ Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) di wilayah Kabupaten Banjar. Kamis, (27/02).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Bapak Yulius Sigit Kristanto, S.H.,M.H selaku Kasubdit PAKEM Dir II pada JAM Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Tim Pakem Kabupaten Banjar dan Tokoh Adat Dayak Paramasan Penghayat Kepercayaan Kaharingan.
Dalam paparannya Yulius Sigit Kristanto, S.H.,M.H menyampaikan, “syarat untuk suatu kepercayaan dapat diakui sebagai agama yaitu tersebar di seluruh dunia, memiliki Nabi sendiri dan tidak merupakan bagian dari agama lain yang diakui sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, selain itu Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah setiap orang yang menganut serta menjalankan kepercayaan dan mengekspresikan kebudayaan yang terbentuk dalam masyarakat sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur tentang pencantuman identitas Agama dalam Dokumen Kependudukan, Pencatatan Perkawinan dan Pendaftaran organisasi Penghayat,” ujarnya.
Pada Rapat Koordinasi tersebut Tokoh Adat Dayak yang diwakili oleh Ipin menyampaikan, “selaku tokoh adat dayak yang menganut kepercayaan kaharingan, kami menyambut baik undangan rapat yang dilaksanakan Kejaksaan, dengan hadirnya kami disini menjadi mengetahui bagaimana mengenai pengisian KTP khusunya dikolom agama yang selama ini masih memakai agama yang resmi di Indonesia ternyata sudah bisa ditulis (kepercayaan terhadap Tuhan YME), dengan itu kami sebagai penganut kepercayaan kaharingan berharap agar secepatnya dapat mengganti kolom agama sesuai dengan kepercayaan Kaharingan Suku Dayak yang kami anut,” jelasnya.
