Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula.
Perlu kita ketahui bersama bahwa Restorative Justice mempunyai syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi.
Maka dari itu, sebujurnya TAHULAH PIAN apa itu Restorative Justice? Dan apa sana syaratnya?
Jangan lupa geser slidenya sampai habis !!






