Rabu, 20 Juli tahun 2022 Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar telah melaksanakan Tahap II yaitu pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Banjar kepada Penuntut Umum Kejari Kab Banjar dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Sisa Dana Hibah Di Bawaslu Kab. Banjar Tahun yang bersumber dari APBD Kab. Banjar TA 2020
Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Hibah pada tahun 2021, dengan kerugian negara sesuai perhitungan BPKP sebesar Rp 1.356.851.255,00, (Satu Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Delapan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Dua Ratus Lima Puluh Lima Rupiah). dengan Modus yang digunakan oleh TERDAKWA adalah melakukan penarikan Cek selama Januari 2021 hingga April 2021 dalam penarikan dana / cek tanpa dilengkapi Rincian Penarikan Dana (RPD) serta memalsukan specimen tanda tangan PPK yang tertuang dalam cek penarikan dana. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi.
TERDAKWA di dakwa dengan dakwaan Subsidairitas PRIMAIR : pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi. SUBSIDAIR : pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Terdakwa dalam keadaan Sehat yang dilengkapi dengan surat keterangan sehat dan negative Covid-19 dan TERDAKWA SAUPIAH Binti (Alm) ABDUL HADI dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Martapura 20 hari kedepan dari 20 Juli 2022 s.d 08 Agustus 2022
