Rabu, 16 april 2025, Telah dilaksanakan Press Rilis terkait Upaya pengembalian kerugian keuangan negara oleh Bidang Tindak Pidana Korupsi Kejaksana Negeri Kabupaten Banjar dalam penanganan perkara Tipikor pada Bank BUMN dengan terpidana S. yang dipimpin oleh kepala Kejaksaan Negeri kab. Banjar Bapak Bambang Rudi Hartoko, S.H., M.H. bersama Kepala Seksi tindak Pidana Khusus, Harry Fauzan, SH. MH dan Kepala Seksi Intelijen Bapak Robert Iwan Kandun, SE., S.H., M.H., CCD.
Dalam Sambutannya Bapak Bambang Rudi Hartoko, S.H., M.H. menyampaikan “kami telah berhasil alhamdulillah mengembalikan keuangan negara sebesar Rp.973.153.237,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta seratus lima puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah) ke negara dari hasil penyitaan kami
terhadap terpidana atas nama saudari “S” yang mana tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana korupsi yaitu Fraud Perbankan di salah satu Bank
plat merah. Kemudian ada juga 2 (dua) buah mobil yang akan kami lelang untuk menutup kerugian negara sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).”
“Dan rekan-rekan dari seksi tindak pidana khusus juga sedang melakukan sita eksekusi terhadap 1 (satu) buah rumah milik terdakwa yang akan segera kami
lakukan pelelangan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dengan tujuan pengembalian kerugian keuangan negara. Apresiasi kami tujukan
untuk seksi tindak pidana khusus yang tidak lelah untuk terus memburu aset-aset dari terpidana yang sudah bisa kami petakan (namun belum bisa kami publikasikan sekarang) karena masih dalam proses dan sifatnya masih rahasia. Namun begitu, ini adalah keberhasilan bersama semua seksi atau bidang. Semoga apa yang kami lakukan selalu dalam lindungan Allah SWT dan menjadi legacy untuk penerus saya!” Ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.
