Posted in

PENYERAHAN SURAT KEPUTUSAN PENGHENTIAN PERKARA (SKPP) OLEH KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR KEPADA KEDUA TERSANGKA AN DAN MY

Senin, 20 November 2023 telah dilaksanakan Penyerahan Surat Keputusan Penghentian Perkara (SKPP) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar Bambang Rudi Hartoko, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Herman Indra Sakti, S.Kom., S.H., M.H. Serta Jaksa Fasilitator Krishna Gumelar, S.H. dan Bima Syahputra Marsana, S.H. Kepada Saudara yang berinisial AN dan MY, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Keputusan tersebut disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI dan Kajati Kalsel setelah sebelumnya dilaksanakannya ekspose oleh Kajari Kabupten Banjar.

Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice ini disetujui karena telah terpenuhinya syarat-syarat antara lain :
– Para Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
– Tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun

Serta memenuhi kerangka pikir Keadilan Restoratif dengan pertimbangan :
– Telah adanya kesepakatan Perdamaian antara korban dan para tersangka
– Korban telah mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui proses Restorative Justice kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar
– Korban tidak keberatan jika perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan, serta
– Masyarakat merespon positif