Kamis, 09 November 2023 telah dilaksanakan Ekspose Restorative Justice bersama Plt. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Akhmad Yani, S.H., M.H. via daring Zoom yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Bambang Rudi Hartoko, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kab. Banjar, Herman Indra Sakti, S.Kom., S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejari Kab. Banjar, Krishna Gumelar, S.H.
dan Bima Syahputra Marsana, S.H.
Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Penadahan tersebut Aldi Nur als Aldi bin Basuni dan Muhammad Yusup bin (alm) H. Abdul Mu’is
diajukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice ini berdasarkan syarat-syarat yang telah terpenuhi.
Dengan disetujuinya Restoratice Justice pada Perkara ini oleh Plt. Aspidum Kejati Kalsel dan akan dilanjutkan Ekspose dengan Jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada minggu depan dengan jadwal yang belum ditentukan.
