Posted in

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA RESTORATIF JUSTICE YANG TELAH MENDAPATKAN PERSETUJUAN PEMBERHENTIAN TUNTUTAN

Pemusnahan Barang Bukti perkara Restoratif Justice yang telah mendapatkan persetujuan pemberhentian tuntutan an tersangka ARIF RIJALI BIN RAMLI dan BEJO SISWA TO BIN RATIBAN berupa
Benda sitaan / barang bukti yakni :
– 1 (satu) lembar baju merk Samsung berwarna biru;
– 1 (satu) lembar celana pendek berwarna hijau.
– 1 (satu) buah kayu ulin balok dengan panjang 106 Cm;
– 1 (satu) buah kayu balok dengan panjang 130 Cm.
Dengan cara di bakar/dirusak sehingga tidak dapat di pergunakan lagi pada Jumat, 06 Oktober 2023 di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupagen Banjar.