Selasa 19 September 2023 di Aula Mufakat Kejaksaan Negeri Kab. Banjar, Bidang Datun telah memberikan Bantuan Non Litigasi kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah berupa Penagihan pada Pengguna Jasa Fasilitas Pasar yang mengalami penunggakan yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada 19-20 September 2023.
Pada pelaksanaan beberapa pengguna melakukan pembayaran secara langsung dengan metode cicilan dan terdapat pengguna yang membayar lunas. Untuk pengguna jasa fasilitas pasar yang masih ada penunggakan diberikan waktu hingga bulan Desember 2023 untuk melakukan pelunasan yang disertai dengan penandatanganan komitmen bersama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan Perumda Pasar Bauntung Batuah.
BANTUAN NON LITIGASI KEPADA PD PASAR DALAM PENAGIHAN PADA PENGGUNA JASA FASILITAS PASAR
