Posted in

EKSPOSE DENGAN KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN TERKAIT PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE

Selasa, 01 Agustus 2023 bertempat di Aula Mufakat Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Bapak Muhammad Bardan, S.H.,M.H didampingi Jaksa Fasilitator Bima Syahputra, S.H. dan Krisna Gumelar, S.H. melaksanakan ekspose dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang dipimpin Plt. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bapak Ahmad Yani, S.H.,M.H. terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative dalam perkara tindak pidana Pengrusakan atau Pengancaman yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) ke- 1 KUHP;

Kegiatan tersebut dilakukan secara daring melalui Video Conference yang dihadiri langsung oleh Plt. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan didampingi oleh Koordinator pada bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;

Memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam peraturan Jaksa Agung no. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyetujui untuk selanjutnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dapat melakukan Ekspose dengan aksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI