Pendampingan Hukum

Kejaksaan Republik Indonesia melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang sering disebut dengan Jaksa Pengacara Negara memiliki fungsi untuk memberikan Pertimbangan hukum dalam bentuk Pendampingan Hukum dan Pendapat Hukum terhadap Kegiatan yang sumber dananya dari
negara, Pendampingan dapat di tindak lanjuti dengan pengajuan Mengirimkan surat permohoan pendampingan hukum kepada Kantor
Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang di tandatangani oleh pejabat terkait, untuk informasi layanan melalui :