Posted in

SIDANG LANJUTAN TINDAK PIDANA KORIPSI SECARA OFFLINE (TERDAKWA DIHADIRKAN KE PERSIDANGAN) YANG DILAKSANAKAN PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BANJAR

Rabu, 15 Maret 2023 berlangsung sidang lanjutan Tindak Pidana Koripsi secara offline (terdakwa dihadirkan ke persidangan) yang dilaksanakan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri kabupaten Banjar Setyo Wahyu T.,S.H. dan Ganda Y. Abdhi, S.H. bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi-PHI Banjarmasin.

Sidang tersebut 2 (dua) diantaranya yaitu Perkara Dugaan Tipikor Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Mandiangin, Kec. Karang Intan, Kab. Banjar pada Dinas PUPR Kab Banjar tahun anggaran 2021 dengan Terdakwa Muhammad Yusuf (Direktur CV Garuda Raisya Kencana) dan Terdakwa MA (Pelaksana CV Mitra Banua Mandiri dan CV ANS Consulindo). dilanjutkan dengan 1 (satu) perkara dugaan tipikor Pemotongan Dana Bantuan Hidup yang diterima oleh Mahasiswa Penerima Program bantuan KIP Kuliah tahun akademik 2022 dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud RI tahun anggaran 2020 dan tahun 2021 pada Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Selatan dengan Terdakwa RH (Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama).

Sidang ditunda dan dilanjutkan Hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dan 3 Terdakwa tersebut sudah diserah terimakan kembali kepada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru.