Selasa 24 Januari 2023 telah dilakukan Sidang Perdata dengan agenda Upaya mediasi antara pihak Penggugat, Tergugat dan Turut tergugat. Dimana JPN Pada KN kab Banjar bertindak sebagai kuasa mewakili Kantor Pertanahan Kab Banjar dengan perkara gugatan perdata yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Martapura dengan Nomor: 45/Pdt.G/2022/PN Mtp pada tanggal 6 Desember 2022.
SIDANG PERDATA DENGAN AGENDA UPAYA MEDIASI ANTARA PIHAK PENGGUGAT, TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT
