Senin,12 Desember 2022 Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar mengadakan Press Release Penetapan Tersangka berinisial “MA” dan “MY” yang ditetapkan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar pada Jum’at, 09 Desember 2022 dalam dugaan penyimpangan Proses dan Spesifikasi pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Banjar T.A 2021 pada Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Mandiangin
Tersangka “MA” selaku Pelaksana Konsultan dari Perencana CV. ANS Consulindo sekaligus Pelaksana Konsultan Pengawas CV. Mitra Banua Mandiri dan tersangka “MY” selaku Penyedia / Kontraktor Pelaksana pada Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Mandiangin melakukan penyimpangan pada saat Tender dan tidak melaksanakan Item Pekerjaan Utama yang menyebabkan tujuan dari Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Mandiangin pada Dinas PUPR Kabupaten Banjar T.A 2021 tidak tercapai. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan B PE.03.03/ SR-1414/ PW16/ 5/ 2022 tanggal 8 Desember 2022 dengan Kesimpulan terdapat Kerugian Negara sebesar Rp. 753.364.733,29,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah Dua Puluh Sembilan Sen) sesuai dengan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan;
Kedua tersangka didampingi masing-masing oleh Penasehat Hukum dilakukan pemeriksaan Kesehatan dengan hasil dinyatakan sehat.
Setelah Press Release tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Banjarbaru
